Penyampaian DUPAK Tahunan PNS Fungsional Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PENYAMPAIAN DUPAK TAHUNAN PNS FUNGSIONAL DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Foto Ahmad ZamiroKeberhasilan pembangunan nasional
ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu pemerintah selalu
berusaha meningkatkan kinerja dan pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil (PNS),
termasuk guru yang secara umum PNS. Peningkatan kinerja dilakukan secara
terus-menerus melalui berbagai pembinaan dan evaluasi. Salah satunya melalui
penentuan jumlah angka kredit yang harus dipenuhi oleh PNS dengan jabatan
fungsional.
Penyampaian DUPAK Perlu dilakukan
penilaian terhadap pejabat fungsional dengan sistem angka kredit dan sistem
prestasi kerja. Penilaian ini sebagai motivasi agar kerjanya meningkat. Ini
bagian dari upaya evaluasi kepada guru sebagai pengampu jabatan fungsional. Hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Di dalam peraturan sebutkan daftar usulan
penetapan angka kredit (DUPAK) harus dilakukan melalui formulir usulan yang
memuat data perorangan pejabat fungsional. Yang berisi rincian butir kegiatan
dengan mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu
tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit.
Jadi mari bapak dan ibu termasuk
kawan-kawan guru harus menyikapi DUPAK dengan baik dan bijak karena ini akan
membantu menaikan jabatan. Pemahaman terkait ini wajib hukumnya, dan wajib pula
dilakukan oleh para PNS.
DUPAK merupakan salah satu syarat
untuk kenaikan pangkat. Berikut Rincian atau Ketentuan Penyampaian DUPAK
tahunan 2021 ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
A. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit.
- DUPAK periode 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021;
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu;
- Surat Pernyataan melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB);
- Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru.
B. Daftar Kepegawaian DUPAK
- Fotokopi SK terakhir (legalisir Kepala Sekolah);
- PAK saat kenaikan pangkat terakhir dan PAK selanjutnya sampai PAK terakhir 2021 (legalisir Kepala Sekolah);
- SKP tahun 2020 (fotokopi legalisir Kepala Sekolah);
- Fotokopi ijazah terakhir
C. Bukti fisik melaksanakan tugas pembelajaran/ bimbingan dan tugas terdiri dari:
- Fotokopi SK Pembagian Tugas Guru Tahun Pelajaran 2020/2022;
- Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Mata Pelajaran Tahun 2021
D. Bukti Fisik melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB)
E. Bukti Fisik melakukan kegiatan penunjang tugas guru, sertifikat yang dilegalisir disertai surat tugas dan laporan.
Laporan di Jilid biasa (Seperti Foto diatas) dan dikumpulkan ke Cabdin Wilayah atau Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Siap.. terimakasih pencerahannya pak
BalasHapusTerima kasih bu
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusTerima kasih informasinya.
BalasHapusTerima Kasih bu Ros
Hapusastagfirullah..terimakasih sudah mengingatkan pak..
BalasHapusSemangat Bu Lusi
HapusTerima Kasih bu Ita
BalasHapus